Jakarta, CNN Indonesia

Bawaslu mengungkap video keributan pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Gamelia dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen itu terjadi pada sidang sengketa Pileg 2024 di Panel I yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5). Mulanya, Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada pihak Bawaslu terkait kejadian khusus.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Sanggup Abidin menyatakan pihaknya menerima laporan pelanggaran. Setelah dikaji, Bawaslu pun mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di tiga kampung distrik Gamelia. Kendati demikian, Sanggup mengatakan terjadi kekacauan pada pelaksanaan PSU itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada saat dilakukan PSU, Yang Mulia. Ini kita bisa diperlihatkan videonya Yang Mulia, kemarin sudah disampaikan terkait dengan PSU di Gamelia di mana pihak-pihak yang bertikai itu saling bertahan, Yang Mulia. Saya minta izin pak, mungkin videonya bisa ditampilkan. PK 37.1 video dari Gamelia,” ujar Sanggup dalam persidangan.

Sembari menunggu video itu diputar oleh petugas, Suhartoyo meminta Sanggup untuk melanjutkan penjelasannya. Sanggup mengatakan pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai PKN sebanyak 4.001 suara di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya dalam pemilu DPR daerah pemilihan 2 provinsi Papua Pegunungan.

Disebutkan bahwa terjadi pelanggaran pada saat penghitungan tingkat distrik Gamilea. Pelanggaran yang dimaksud adalah Ketua dan tiga orang PPD meninggalkan tempat rekapitulasi atau kantor distrik tanpa memberitahu Panwaslu Distrik dari Jumat (17/2) malam hingga Sabtu (18/2). Hal itu berimbas pada tidak dilaksanakannya rekapitulasi dan pleno oleh PPD Gamelia dan merugikan seluruh partai politik peserta pemilu.

Sanggup mengatakan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menerbitkan KPU Kabupaten Lanny Jaya agar memastikan jajaran ad hoc PPD dan TPS untuk melaksanakan rekap hasil dari tingkat PPD dan TPS sesuai mekanisme dan prosedur tahapan.

“Pada saat pelaksanaan PSU dilaksanakan ada terjadi perdebatan dan saling adu argumen antara masyarakat dan penyelenggara tingkat distrik untuk memenangkan masing-masing dukungan sebagaimana tertuang dalam laporan pengawasan nomor 03 dan seterusnya tanggal 29 Februari 2024 PK 37.15,” jelas Sanggup.

Menurut Sanggup, Bawaslu Lanny Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran terkait ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak dapat merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara; adanya masyarakat Kabupaten Tolikara dan anak-anak yang ikut memilih di 4 TPS kampung Gamelia.

Selain itu, adanya ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara sesuai kesepakatan suara sisa tidak dihitung, namun semua suara sisa ditambahkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu di Kampung Gunagewak Distrik Gamelia.

Lalu, ada dua video yang diputar di dalam ruang sidang Panel I.

Pada video diputar, terlihat masyarakat saling beradu mulut di sebuah lapangan luas. Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata di tangannya.

“Gamelia kacau. Gamelia kacau. Gerindra, PAN, kacau, kacau, di Gamelia. Mohon KPU, merapat, polisi, arahkan ke Distrik Gamelia, terima kasih” kata suara dalam video.

“Ini di tempat-tempat yang pelaksanaannya menggunakan noken ya, pak?” tanya Suhartoyo setelah pemutaran video.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Sanggup.

(pop/sfr)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *