Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan diaspora hak kewarganegaraan ganda bila mereka mau pulang ke Indonesia.

Janji tersebut disampaikan untuk memancing mereka pulang dan membangun perekonomian Indonesia.

“Kami juga mengundang diaspora Indonesia, kami juga segera memberikan mereka (diaspora Indonesia) kewarganegaraan ganda,” ujar Luhut dalam pidato pembukaan di acara ‘Microsoft Build: AI Day’ di JCC, Selasa (30/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diaspora Indonesia merupakan warga yang mempunyai keterikatan dengan Indonesia sesuai aturan hukum maupun kebutuhan masyarakat dan negara.

Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia.

“Ketika mereka (diaspora) memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, menurut saya sangat membantu perekonomian Indonesia dan juga membawa para Indonesia (diaspora) yang sangat terampil itu kembali ke Indonesia,” tutur Luhut.

Namun, apakah janji Luhut itu selaras dengan aturan kewarganegaraan yang berlaku di Tanah Air?

Kewarganegaraan ganda terbatas

Dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016, May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut status kewarganegaraan ganda di Indonesia masih diberlakukan secara terbatas, yakni pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan di Indonesia masih menganut prinsip single nationality

Awalnya, UU Kewarganegaraan yang lama yakni UU Nomor 62 Tahun 1958 mengatur bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dengan demikian, jika seorang ibu WNI menikah dengan ayah WNA, anak pasangan itu akan berstatus WNA.

UU tersebut dianggap bermasalah, terutama bagi anak seandainya orang tuanya bercerai dan sang ibu WNI mendapatkan hak untuk mengasuh. 

Aturan dalam UU lama itu mengalami lompatan besar pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada UU yang baru, anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 18 tahun.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi:

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Adapun pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Menurut May Lim Charity, pada prinsipnya aturan dalam UU Kewarganegaraan yang baru masih sama, yakni menganut kewarganegaraan Tunggal.

“Tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkanlah prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.

UU ini juga mengatur WNI yang telah lama tinggal di luar negeri.

“Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda,” demikian bunyi Pasal 42 UU 12/2006.

Bagian penjelasan UU 12/2006 menegaskan bahwa Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Asas kewarganegaraan Indonesia

Terdapat sejumlah asas yang dianut dalam UU 12/2006, yakni asas ius sanguinis (law of the blood) atau menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

Lalu, asas ius soli (law of the soil) secara terbatas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Selanjutnya, asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

Kemudian, asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Selain asas tersebut, ada beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI, yaitu asas kepentingan nasional, asas perlindungan maksimum, asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas kebenaran substantif, asas nondiskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas keterbukaan, dan asas publisitas.

Lebih lanjut, pada 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat untuk pertama kalinya mengesahkan anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi WNI pada 2023 silam.

Anak tersebut bernama Felicia Liana Adema, keturunan Belanda yang pertama kalinya diambil sumpah dan janji nya untuk menjadi WNI. Hal ini sejalan dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2022.

Pengaturan anak berkewarganegaraan ganda boleh menentukan atau memutuskan sendiri memilih kewarganegaraannya tercantum pada Pasal 3A PP 21/2022 tersebut.

Adapun pengambilan sumpah dan janji dilakukan setelah ada Surat Keputusan Presiden.

Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto menjelaskan melalui aturan ini, pemerintah mengakomodir keinginan masyarakat yang berkewarganegaraan ganda menjadi WNI seutuhnya.

“Berlakunya PP ini menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Sudaryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Maret 2023.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *