Jakarta, CNN Indonesia

Jasad wanita berinisial RM (50) ditemukan dalam sebuah koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4) pagi. Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adik kandungnya, Aditya Tofik (21).

Aksi pembunuhan ini bermula pada Rabu (24/4) saat tersangka Arif keluar dari sebuah hotel di Bandung menuju ke kantor perusahaannya. Diketahui, Arif bekerja sebagai auditor di perusahaan tersebut.

Di kantor, Arif bertemu dengan korban RM dan berbincang. Dalam perbincangan itu, Arif lantas mengajak korban untuk bertemu di luar kantor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian secara terpisah korban dan tersangka meninggalkan PT Kobe. Setelah itu di luar PT Kobe tidak jauh jarak dari PT Kobe mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke Hotel Zodiak,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Di hotel tersebut, tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Ini bukan kali pertama keduanya melakukan hubungan badan, sebab mereka pernah melakukannya juga pada Desember 2023.

Setelahnya, korban dan tersangka terlibat dalam sebuah percakapan. Dalam percakapan itu, korban disebut meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Korban meminta tersangka untuk menikahinya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh tersangka. Merespons penolakan itu, korban pun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung atau menyakiti hati tersangka.

“Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” ucap Twedi.

Setelahnya, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper. Saat itu, tersangka membeli koper warna cokelat berukuran 24 inch yang akan digunakan untuk menyimpan jasad korban. Namun, ternyata koper itu tak muat menampung jasad korban. Alhasil, tersangka kembali membeli koper berukuran lebih besar yakni 28 inch berwarna hitam.

Kedua koper itu dibeli oleh tersangka menggunakan uang yang dibawa korban. Namun, uang itu bukanlah milik korban, melainkan uang perusahaan. Selanjutnya, tersangka kembali ke hotel dan kemudian meletakkan jasad korban ke dalam koper tersebut. Korban dimasukkan dalam posisi miring dan telungkup.

“Kemudian setelah meletakkan di dalam koper, tersangka keluar hotel kembali untuk menitipkan motor korban di penitipan motor,” ucap Twedi.

Lalu, tersangka kembali ke hotel dan memesan kendaraan untuk pergi ke Bitung, Tangerang. Dalam perjalanan itu, tersangka turut serta membawa koper berisi jasad korban serta uang perusahaan yang ada di tas korban.

Di Bitung, tersangka Arif bertemu dengan adik kandungnya, Aditya. Di sana, tersangka juga telah menyewa sebuah mobil yang digunakannya untuk membuang jasad korban.

Pada malam itu, tersangka dan adiknya kemudian pergi menggunakan mobil sewaan untuk kembali Bandung sembari mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situ lah, di lokasi tersebut di Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” tutur Twedi.

Usai membuang jasad korban, kakak-beradik itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandung melalui Karawang Timur. Mereka tiba di Bandung pada Kamis (25/4) subuh dan menyewa sebuah kamar di hotel lain.

Pagi harinya, tersangka Arif sempat kembali ke kantornya untuk menyelesaikan tugasnya sebagai auditor. Kemudian, sore harinya Arif serta sang adik keluar dari hotel dan kembali ke Bitung, Tangerang.

Singkat cerita, pada Jumat (26/4), tersangka Arif sempat mentransfer uang sebesar Rp7 juta kepada ibunya. Uang itu berasal dari uang perusahaan yang diambil tersangka dari korban.

Masih di hari yang sama, tersangka Arif kemudian pergi ke Palembang karena akan menggelar resepsi pernikahan dengan sang istri yang direncanakan pada 5 Mei. Arif pun tiba di Palembang keesokan harinya atau pada Sabtu (27/4).

Tiga hari berselang atau pada Selasa (30/4), tersangka Arif sempat meminta ibunya untuk mentransfer kembali uang yang pernah diberikannya sebanyak Rp2 juta.

“Sampailah di sana tanggal 30 terakhir, kemudian selanjutnya dilakukan pengamanan oleh tim gabungan tadi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polda Sumsel di Palembang,” tutur Twedi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni Arif dan Aditya telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *