Jakarta, CNN Indonesia

Partai Gerindra menuding ada suara tidak sah dalam perolehan Caleg DPRD Partai Demokrat di daerah pemilihan Ketapang VI, Provinsi Kalimantan Barat. Suara itu disebut tak sah karena pemilih tidak memiliki hak pilih, fiktif, dan di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Partai Gerindra Yustinus Bianglala dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di TPS 002 Desa Nanga Tekungai ditemukan pemilih yang tidak berhak menggunakan 15 surat suara yang bukan miliknya,” kata Yustinus.

“Itu meliputi 1 surat suara pemilih yang meninggal dunia, 10 surat suara pemilih yang tidak hadir memilih, 2 surat suara pemilih di bawah umur dan 2 surat suara fiktif, untuk mencoblos calon nomor urut 1 Agustinus Adena dari partai Demokrat.”

Dia menjelaskan jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) du TPS tersebut adalah 187 orang. Namun, 15 suara di antaranya seharusnya tidak mempunyai hak pilih.

Dari total DPT itu, 185 memilih caleg dari Partai Demokrat. Kemudian, dua surat suara lagi dinyatakan tidak sah. Menurut Yustinus, hal tersebut telah melanggar prinsip Pemilu yang jujur dan adil.

[Gambas:Video CNN]

“KPPS a quo memanipulasi daftar hadir pemilih di TPS tersebut menjadi seolah olah pemilih meninggal dunia, pemilih yang tidak hadir, pemilih di bawah umur dan pemilih fiktif hadir dan mencoblos pada pemilu tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga mendapati temuan serupa di TPS 002 Desa Deme Kecamatan Ampalau. Pihaknya menemukan 11 pemilih yang tidak berhak menggunakan suara yang bukan miliknya.

“Meliputi 1 surat suara pemilih yang sudah meninggal dunia dan 10 surat suara pemilih yang tidak hadir memilih,” kata dia.

Lewat sengketa Pileg ini, Partai Gerindra meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di kecamatan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan psu di TPS 002 Desa Feme Kecamatan Ampalau sepanjang daerah pemilihan Sintang V untuk pengisian calon DPRD Kabupaten Sintang,” tuturnya.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

(yla/chri)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *